Pemerintah daerah Kabupaten Pacitan resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai upaya meningkatkan akses kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.
Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Pacitan Nomor 148 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemberian insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi MBR.
Pemerintah menetapkan bahwa penerima manfaat kebijakan ini harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang ditentukan berdasarkan besaran penghasilan dan luas bangunan. Untuk kategori perorangan tidak kawin, penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp7 juta per bulan. Sedangkan bagi yang sudah kawin, batas maksimal penghasilan adalah Rp8 juta per bulan. Selain itu, untuk pemilikan rumah umum maupun satuan rumah susun, luas lantai maksimal adalah 36 meter persegi. Adapun untuk pembangunan rumah swadaya, luas lantai maksimal yang diperbolehkan mencapai 48 meter persegi.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Pacitan terhadap program nasional pembangunan 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Melalui pemberian insentif fiskal dan kemudahan perizinan, pemerintah daerah berharap dapat mempercepat realisasi pembangunan dan kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya MBR.
Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program tersebut. Dengan adanya kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, diharapkan minat pengembang untuk membangun hunian terjangkau di Pacitan semakin meningkat.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan optimistis dapat mempercepat pengurangan backlog perumahan, sekaligus mendukung penuh keberhasilan Program 3 Juta Rumah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komentar