Salah satu ketentuan dalam PERPRES No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah ketentuan tahapan pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ IP) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum ditandatangani pimpinan instansi dan disampaikan kepada Kementerian PAN & RB.
Di terima oleh Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan pada Selasa (14/1/2025), tim Irban V Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan melaksanakan reviu LKjIP Tahun 2024 dimaksudkan untuk dapat meningkatkan kualitas dari laporan kinerja serta memberikan informasi kinerja yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah dan penjelasannya telah dimuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Adapun pengertian Reviu atas Laporan Kinerja adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.
Tujuan reviu atas laporan akuntabilitas kinerja instansi permerintah adalah:
Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi permerintah.
Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat rnenghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.
Komentar