Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan secara resmi menyerahkan sertifikat tanah hibah milik daerah kepada Kejaksaan Negeri Pacitan Jumat (21/11/2025). Penyerahan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Pacitan dan dilakukan oleh Kepala Dinas Perkimtan, Heru Tunggul Widodo
Tanah yang menjadi obyek hibah terletak di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, dengan luas 1.608 meter persegi. Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal serta menjadi wujud dukungan pemerintah kabupaten terhadap penguatan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri Pacitan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum terkait aset daerah. Dengan adanya hibah ini, koordinasi antar-institusi di tingkat daerah dinilai semakin nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Komentar