Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (2/9/2024) mengikuti kegiatan reviu RKA APBD tahun anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Inspektorat daerah yang di ikuti oleh seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Reviu RKA APBD dilaksanakan sebagai implementasi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah. Tujuan Reviu RKA adalah untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam KUA/PPAS, RENJA SKPD dan RKA SKPD telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan sesuai ketentuan penyusunannya baik proses maupun substansinya. Tujuan Reviu secara lebih detail adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan :
Komentar