Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan melaksanakan Sosialisasi Standart Biaya Umum Tahun 2025, (9/9/24), kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Gedung Karya Darma Kabupaten Pacitan.
Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Bupati yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Keputusan Bupati Pacitan mengenai Standar biaya umum ini bertujuan sebagai pedoman bagi Organisasi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
Komentar