Pengamanan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Pacitan sudah dilaksanakan dengan baik namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan pengamanan meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
Hambatan yang ditemukan dalam pengamanan aset yaitu adanya perbedaan antara data aset yang tercatat dengan data rill di lapangan, adanya tanah yang belum memiliki dokumen secara lengkap dalam proses pengajuan sertifikat, dan sumber daya aparatur yang kurang memadai.
Tim Teknis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan melaksanakan pendataan tanah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Pacitan dalam upaya mengatasi hambatan yaitu pengecekan kembali data yang ada dengan data rill di lapangan, melengkapi dokumen yang masih kurang.
Pendataan dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 12 Juli 2024 di Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo yang lasngsung di temui oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Komentar