Pemerintah Kabupaten Pacitan menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah dengan menerbitkan regulasi strategis berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan sejumlah komponen biaya perizinan dan pajak daerah.
Dua regulasi yang diterbitkan yakni Perbup Nomor 148 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perbup Nomor 149 Tahun 2024 tentang pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyediaan hunian layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam Perbup Nomor 148 Tahun 2024, pembebasan BPHTB diberikan kepada MBR dengan kriteria tertentu, yakni untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun dengan luas bangunan maksimal 36 meter persegi, serta untuk pembangunan rumah swadaya dengan luas lantai maksimal 48 meter persegi.
Ketentuan serupa juga diberlakukan dalam Perbup Nomor 149 Tahun 2024 terkait pembebasan PBG. Pembebasan diberikan kepada MBR dengan batasan luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian layak sekaligus meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR. Selain itu, pembebasan PBG turut mempercepat proses perizinan pembangunan, sehingga mendorong percepatan realisasi pembangunan perumahan di daerah.
Bupati Pacitan menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program prioritas nasional di sektor perumahan.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan kemudahan dalam memiliki rumah, sekaligus mendorong percepatan pembangunan perumahan di Kabupaten Pacitan,” ujarnya.
Pemkab Pacitan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan perpajakan daerah agar lebih mudah, cepat, dan transparan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan target program nasional 3 juta rumah dapat tercapai secara optimal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Pacitan.
Komentar